Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah dilaksanakan terhadap Aplikasi Umum dan/atau Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh Badan yang dilaksanakan terhadap Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu yang ditetapkan sebagai IIV.
Koreksi Anda