Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. penugasan;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan.
Koreksi Anda
