Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tanda register dinyatakan tidak berlaku apabila: a. habis masa berlaku; b. auditor Keamanan SPBE meninggal dunia; c. auditor Keamanan SPBE mengundurkan diri dari organisasi profesi; d. auditor Keamanan SPBE dikeluarkan dari keanggotaan organisasi profesi karena pelanggaran kode etik profesi; atau e. auditor Keamanan SPBE terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Auditor Keamanan SPBE dengan surat tanda register tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar auditor Keamanan SPBE. (3) Auditor Keamanan SPBE dengan surat tanda register habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 melalui LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Koreksi Anda