Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d menghasilkan kesimpulan.
Koreksi Anda
