Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b menghasilkan kesimpulan. (2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya memadai atau perlu peningkatan, tim auditor Keamanan SPBE melakukan: a. prosedur evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup; dan b. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE. (3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya tidak memadai, tim auditor Keamanan SPBE melakukan prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
Koreksi Anda