Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh tim auditor Keamanan SPBE. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup Audit Keamanan SPBE; b. analisis risiko Keamanan SPBE; c. kriteria Audit Keamanan SPBE; dan d. rencana pengujian Audit Keamanan SPBE. (3) Lingkup Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil kesepakatan dengan klien Audit Keamanan SPBE terkait objek, organisasi, lokasi geografis, dan periode Audit Keamanan SPBE. (4) Analisis risiko keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses identifikasi dan evaluasi risiko Keamanan SPBE yang relevan dengan lingkup Audit Keamanan SPBE. (5) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan identifikasi dan pemetaan kriteria kontrol Keamanan SPBE yang sesuai dengan lingkup Audit Keamanan SPBE. (6) Rencana pengujian Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisikan rencana prosedur pengujian yang harus dilakukan Auditor Keamanan Informasi atas kontrol Keamanan SPBE termasuk alokasi waktu, personel, dan alat bantu Audit Keamanan SPBE.
Koreksi Anda