Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b diberikan oleh pimpinan LATIK Terakreditasi yang terdaftar kepada tim auditor Keamanan SPBE. (2) Tim auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan auditor Keamanan SPBE yang telah teregistrasi pada Badan. (3) Tim auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertindak sebagai: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota tim. (4) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas memastikan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur Audit Keamanan SPBE yang dimiliki oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar. (5) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas memastikan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE telah memadai secara teknis sesuai dengan lingkup Audit Keamanan SPBE. (6) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas memimpin pelaksanaan Audit Keamanan SPBE. (7) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d bertugas melaksanakan prosedur Audit Keamanan SPBE.
Koreksi Anda