Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
LATIK Terakreditasi yang terdaftar menyampaikan:
a. laporan secara periodik atas pelaksanaan Audit Keamanan SPBE setiap bulan April dan Oktober; dan
b. laporan perubahan daftar auditor Keamanan SPBE paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan keanggotaan dilakukan;
kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
