Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LATIK Terakreditasi yang terdaftar menyampaikan: a. laporan secara periodik atas pelaksanaan Audit Keamanan SPBE setiap bulan April dan Oktober; dan b. laporan perubahan daftar auditor Keamanan SPBE paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan keanggotaan dilakukan; kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda