Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tanda register tidak berlaku apabila: a. habis masa berlaku; b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. LATIK Terakreditasi yang terdaftar dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LATIK Terakreditasi yang terdaftar dengan surat tanda register tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Koreksi Anda