Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit Keamanan SPBE internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan prosedur: a. pemahaman kontrol Keamanan SPBE; b. evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE; c. evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan d. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
Koreksi Anda