Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas: a. Audit Keamanan SPBE internal; b. Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar; dan c. Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah.
Koreksi Anda