Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Alat bantu Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c merupakan perangkat teknologi yang digunakan auditor Keamanan SPBE dalam pelaksanaan pengujian kontrol keamanan.
(2) Dalam menentukan penggunaan alat bantu Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LATIK cakupan Keamanan SPBE harus mempertimbangkan:
a. kompleksitas teknologi dalam objek Audit Keamanan SPBE; dan
b. keamanan alat bantu Audit Keamanan SPBE yang digunakan.
Koreksi Anda
