Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dalam 1 (satu) penugasan dan dapat ditambah sesuai kebutuhan. (2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup Audit Keamanan SPBE; dan b. kompleksitas teknologi dalam lingkup Audit Keamanan SPBE.
Koreksi Anda