Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan dengan mengalokasikan sumber daya Audit Keamanan SPBE dengan memadai. (2) Dalam mengalokasi sumber daya Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, dan LATIK cakupan Keamanan SPBE menentukan: a. jumlah auditor Keamanan SPBE; b. jumlah hari pelaksanaan Audit Keamanan SPBE; dan c. alat bantu Audit Keamanan SPBE.
Koreksi Anda