Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan prosedur yang dilakukan auditor Keamanan SPBE untuk:
a. memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kontrol Keamanan SPBE yang berjalan telah mencapai tujuannya dengan efektif; atau
b. mengidentifikasi risiko yang terjadi karena adanya kelemahan desain dan/atau implementasi kontrol Keamanan SPBE.
(2) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesimpulan yang terdiri atas:
a. efektif;
b. perlu peningkatan; atau
c. belum efektif.
Koreksi Anda
