Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan prosedur yang dilakukan auditor Keamanan SPBE untuk: a. memperoleh keyakinan yang memadai bahwa kontrol Keamanan SPBE yang berjalan telah mencapai tujuannya dengan efektif; atau b. mengidentifikasi risiko yang terjadi karena adanya kelemahan desain dan/atau implementasi kontrol Keamanan SPBE. (2) Evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesimpulan yang terdiri atas: a. efektif; b. perlu peningkatan; atau c. belum efektif.
Koreksi Anda