Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan prosedur yang dilakukan Auditor Keamanan SPBE untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa implementasi kontrol telah sesuai dengan desain kontrol Keamanan SPBE.
(2) Evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesimpulan yang terdiri atas:
a. sesuai dengan desain kontrol; atau
b. tidak sesuai dengan desain kontrol.
Koreksi Anda
