Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bukti Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat diperoleh melalui: a. inspeksi; b. observasi; c. permintaan keterangan; d. konfirmasi; dan/atau e. prosedur analitis. (2) Bukti Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen elektronik dan/atau fisik.
Koreksi Anda