Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek Keamanan SPBE lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d meliputi: a. penilaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi atau terdapat perubahan yang telah disertifikasi; dan/atau c. tindak lanjut atas adanya informasi dan/atau laporan publik atas gangguan terhadap Keamanan SPBE, yang tidak dalam rangka penindakan tindak pidana.
Koreksi Anda