Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan terhadap fungsionalitas: a. kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE; b. kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE; dan c. kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE. (2) Kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memeriksa pemenuhan atas rangkaian fungsi dan kinerja terhadap semua tugas dan tujuan yang ditentukan. (3) Kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memeriksa kesesuaian keluaran hasil sistem dengan tingkat presisi yang diperlukan. (4) Kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memeriksa kepatutan fungsi dan kinerja sistem dalam pencapaian tugas dan tujuan tertentu.
Koreksi Anda