Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) Fungsionalitas dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c meliputi pemeriksaan terhadap fungsionalitas:
a. kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE;
b. kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE;
dan
c. kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE.
(2) Kelengkapan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memeriksa pemenuhan atas rangkaian fungsi dan kinerja terhadap semua tugas dan tujuan yang ditentukan.
(3) Kebenaran fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memeriksa kesesuaian keluaran hasil sistem dengan tingkat presisi yang diperlukan.
(4) Kelayakan fungsi dan kinerja Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk memeriksa kepatutan fungsi dan kinerja sistem dalam pencapaian tugas dan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
