Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk memastikan penerapan pengendalian Keamanan SPBE yang terdiri atas: a. organisasi keamanan; b. keamanan personel; c. keamanan fisik; dan d. keamanan teknologi. (2) Organisasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan struktur organisasi yang mendukung kebijakan dan prosedur Keamanan SPBE termasuk penetapan tanggung jawab dan wewenang manajemen Keamanan SPBE. (3) Keamanan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelolaan personel organisasi dan pihak ketiga, termasuk peningkatan kompetensi, kesadaran Keamanan SPBE, dan proses perekrutan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Keamanan SPBE. (4) Keamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perlindungan infrastruktur fisik dan aset organisasi dari risiko Keamanan SPBE yang meliputi akses tidak sah, pencurian, dan kerusakan. (5) Keamanan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penerapan teknologi keamanan yang melindungi kerahasiaan, keutuhan, ketersedian, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi.
Koreksi Anda