Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b harus: a. terakreditasi oleh lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan b. terdaftar pada Badan. (2) LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Audit Keamanan SPBE terhadap Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Aplikasi Khusus. (3) LATIK Terakreditasi yang terdaftar dalam melaksanakan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk tim auditor Keamanan SPBE. (4) Dalam hal LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LATIK pemerintah. (5) Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda