Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Teks Saat Ini
(1) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a melaksanakan audit keamanan terhadap Infrastruktur SPBE Nasional dan Aplikasi Umum.
(2) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.
(3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
