Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Lembaga Sertifikasi wajib melaporkan perubahan tim ArKI dan tim pengambil keputusan sertifikasi kepada Kepala BSSN paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tim ArKI melaksanakan audit Keamanan Informasi.
Koreksi Anda
