Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SMPI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi. (2) Sertifikat SMPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. (3) Sertifikat SMPI harus diperbaharui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda