Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
