Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga konsultan menugaskan tim implementor untuk membantu penerapan SMPI terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Tim implementor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penerapan SMPI pada lembaga konsultan yang menugaskan.
Koreksi Anda