Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal surat tanda register implementor SMPI habis masa berlaku, implementor mengajukan permohonan kembali dengan menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2).
Koreksi Anda