Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Dalam hal surat tanda register implementor SMPI habis masa berlaku, implementor mengajukan permohonan kembali dengan menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2).
Koreksi Anda
