Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat tanda register implementor SMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. implementor SMPI meninggal dunia; b. surat tanda register implementor SMPI habis masa berlaku; atau c. implementor SMPI melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Implementor yang surat tanda register implementor SMPI-nya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar implementor SMPI.
Koreksi Anda