Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Calon implementor mengajukan permohonan surat tanda register implementor SMPI kepada Kepala BSSN.
(2) Permohonan surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. surat permohonan;
b. ijasah pendidikan terakhir paling rendah Strata-1;
c. daftar riwayat hidup;
d. sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang Keamanan Informasi;
e. sertifikat kelulusan uji kompetensi sebagai implementor SNI ISO/IEC 27001;
f. dokumen yang menyatakan masa pengalaman kerja di bidang teknologi informasi terutama dalam bidang implementasi Keamanan Informasi; dan
g. fotokopi kartu identitas diri.
(3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
