Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon implementor mengajukan permohonan surat tanda register implementor SMPI kepada Kepala BSSN. (2) Permohonan surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat permohonan; b. ijasah pendidikan terakhir paling rendah Strata-1; c. daftar riwayat hidup; d. sertifikat kelulusan uji kompetensi di bidang Keamanan Informasi; e. sertifikat kelulusan uji kompetensi sebagai implementor SNI ISO/IEC 27001; f. dokumen yang menyatakan masa pengalaman kerja di bidang teknologi informasi terutama dalam bidang implementasi Keamanan Informasi; dan g. fotokopi kartu identitas diri. (3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda