Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI habis masa berlaku, lembaga konsultan mengajukan permohonan pengakuan kembali dengan menyampaikan dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda