Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI habis masa berlaku; b. lembaga konsultan melanggar ketentuan perundang-undangan; atau c. lembaga konsultan dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Lembaga konsultan yang sertifikat pengakuannya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar lembaga konsultan SMPI.
Koreksi Anda