Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. sertifikat pengakuan lembaga konsultan SMPI habis masa berlaku;
b. lembaga konsultan melanggar ketentuan perundang-undangan; atau
c. lembaga konsultan dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Lembaga konsultan yang sertifikat pengakuannya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar lembaga konsultan SMPI.
Koreksi Anda
