Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sertifikasi lembaga konsultan melakukan penilaian terhadap permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Kepala BSSN memberikan pengakuan kepada lembaga konsultan sebagai lembaga konsultan SMPI paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
(3) Dalam hal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Kepala BSSN mengembalikan dokumen permohonan kepada calon lembaga konsultan untuk dilengkapi.
Koreksi Anda
