Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lembaga konsultan mengajukan permohonan pengakuan sebagai lembaga konsultan SMPI kepada Kepala BSSN. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat permohonan; b. akte pendirian perusahaan; c. surat izin usaha perdagangan bidang dagang utama jasa konsultan teknologi informasi; d. surat keterangan domisili; dan e. daftar anggota tim implementor. (3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda