Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Calon lembaga konsultan mengajukan permohonan pengakuan sebagai lembaga konsultan SMPI kepada Kepala BSSN.
(2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. surat permohonan;
b. akte pendirian perusahaan;
c. surat izin usaha perdagangan bidang dagang utama jasa konsultan teknologi informasi;
d. surat keterangan domisili; dan
e. daftar anggota tim implementor.
(3) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
