Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Lembaga konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b harus:
a. berbentuk badan hukum INDONESIA;
b. berdomisili di INDONESIA; dan
c. memiliki tim implementor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang implementor berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Implementor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang yang memiliki kompetensi dalam penerapan SMPI.
Koreksi Anda
