Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b harus: a. berbentuk badan hukum INDONESIA; b. berdomisili di INDONESIA; dan c. memiliki tim implementor yang beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang implementor berkewarganegaraan INDONESIA. (2) Implementor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang yang memiliki kompetensi dalam penerapan SMPI.
Koreksi Anda