Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SMPI dilaksanakan secara mandiri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Dalam penerapan SMPI secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik menggunakan sumber daya manusia berkewarganegaraan INDONESIA.
(3) Dalam penerapan SMPI secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menggunakan:
a. Tenaga Ahli berkewarganegaraan INDONESIA; atau
b. lembaga konsultan yang diakui oleh BSSN.
Koreksi Anda
