Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik strategis wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001; b. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan c. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik tinggi wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001 dan/atau standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN; dan b. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga. (3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik rendah wajib menerapkan: a. SNI ISO/IEC 27001; atau b. standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber yang ditetapkan oleh BSSN. (4) Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Badan. (5) Standar keamanan lain yang terkait dengan keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda