Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SMPI yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menggunakan Tenaga Ahli asing sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib melaporkannya pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. dokumen manajemen Risiko terkait penggunaan Tenaga Ahli asing; b. 1 (satu) buah pas foto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6; c. fotokopi paspor; d. riwayat hidup; e. dokumen perjanjian kerja; f. fotokopi bukti atau keterangan tentang kualifikasi keahlian atau sertifikasi keahlian dalam bidang Keamanan Informasi; g. fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan h. fotokopi surat izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (4) Lembaga Sertifikasi, lembaga konsultan dan Tenaga Ahli yang telah mendapat pengakuan dari menteri yang membidangi komunikasi dan informatika tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda