Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c diberikan kepada Lembaga Sertifikasi SMPI yang tidak melakukan perbaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2).
(2) Pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menerbitkan keputusan pencabutan
sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi.
(3) Keputusan pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
