Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dicabut apabila Lembaga Sertifikasi mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3). (2) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat yang diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda