Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diberikan dalam bentuk surat yang memuat:
a. rincian pelanggaran;
b. kewajiban untuk melaksanakan perbaikan; dan
c. tindakan pengenaan sanksi berikutnya yang akan diberikan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak teguran tertulis diterbitkan.
(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
