Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (3). dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi; atau c. pencabutan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi.
Koreksi Anda