Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BSSN memberikan sanksi administratif pada Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 43 ayat (2). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah ditemukannya pelanggaran.
Koreksi Anda