Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSSN melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, Lembaga Sertifikasi, lembaga konsultan dan Tenaga Ahli. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, penelusuran, dan pemeriksaan.
Koreksi Anda