Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik Strategis maka ditetapkan oleh Kepala BSSN berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa Sistem Elektronik yang dimiliki oleh Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Sistem Elektronik tinggi dan/atau Sistem Elektronik rendah maka ditetapkan oleh Kepala BSSN.
(3) Setiap penetapan yang dibuat oleh Kepala BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Koreksi Anda
