Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko terdiri atas: a. Sistem Elektronik strategis; b. Sistem Elektronik tinggi; dan c. Sistem Elektronik rendah. (2) Sistem Elektronik strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. (3) Sistem Elektronik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem Elektronik yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu. (4) Sistem Elektronik rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sistem Elektronik lainnya yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda