Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kategori Sistem Elektronik berdasarkan asas Risiko terdiri atas:
a. Sistem Elektronik strategis;
b. Sistem Elektronik tinggi; dan
c. Sistem Elektronik rendah.
(2) Sistem Elektronik strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Elektronik yang berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara.
(3) Sistem Elektronik tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem Elektronik yang berdampak terbatas pada kepentingan sektor dan/atau daerah tertentu.
(4) Sistem Elektronik rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Sistem Elektronik lainnya yang tidak termasuk pada ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
