Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik meliputi: a. ruang lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; b. proses Penilaian Mandiri dan kategori Sistem Elektronik; c. penyelenggaraan SMPI yang terdiri atas: 1) standar SMPI sesuai kategori Sistem Elektronik; 2) persiapan penerapan SMPI; 3) penerapan SMPI oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; 4) penerbitan sertifikat, pelaporan sertifikasi, dan pencabutan sertifikat; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi.
Koreksi Anda