Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Sistem pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik meliputi:
a. ruang lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
b. proses Penilaian Mandiri dan kategori Sistem Elektronik;
c. penyelenggaraan SMPI yang terdiri atas:
1) standar SMPI sesuai kategori Sistem Elektronik;
2) persiapan penerapan SMPI;
3) penerapan SMPI oleh Penyelenggara Sistem Elektronik;
4) penerbitan sertifikat, pelaporan sertifikasi, dan pencabutan sertifikat;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. sanksi.
Koreksi Anda
