Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian yang dilakukan tim penilai Instansi Pemerintah provinsi dilakukan untuk menyeleksi dan mengusulkan 1 (satu) orang calon penerima penghargaan Sanapati Teladan mewakili provinsinya yang akan disampaikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda