Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Pemberian penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian dilaksanakan setiap tahun.
(3) Pemberian penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dan penghargaan Adibhakti Sanapati dilaksanakan jika telah terpilih WNI berdasarkan hasil rekomendasi dewan.
(4) Pemberian penghargaan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung kepada penerima.
(5) Pemberian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Pemberian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada penerima melalui Instansi Pemerintah atau kepada perwakilan/ahli warisnya bagi penerima yang sudah meninggal dunia.
Koreksi Anda
