Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau organisasi nonpemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemerintah kabupaten/kota dilakukan melalui pemerintah provinsi. (3) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai Instansi Pemerintah yang dibentuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah masing-masing.
Koreksi Anda