Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. (2) Tanda penghargaan Dharma Persandian berupa medali dipakai pada dada sebelah kiri pakaian dinas upacara atau pakaian sipil lengkap. (3) Tanda penghargaan berbentuk pin dan pita dipakai di dada sebelah kiri 1 (satu) cm di atas saku, dan disusun secara berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian resmi atau pakaian dinas harian. (4) Tingkatan tanda penghargaan berbentuk pin dan pita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pemakaian tanda penghargaan disesuaikan dengan peraturan tentang tata cara penggunaan pakaian dinas atau seragam dimasing-masing Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda